Minggu, 19 Juni 2016

Zakat dan Kontribusinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Dodo Kurniawan, SE., ME.

إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
  أَمَّا بَعْدُ
Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia
Dengan semangat imanan wa istisaban pada bulan yang suci ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kita kehadiran Allah  SWT atas segala nikmat kesehatan, kesempatan dan sekaligus nikmat Islam dan Iman sehingga kita sebagai ummat Islam bisa menjalankan ibadah puasa setiap tahun dan merasakan betapa nikmatnya hidup ini dibawah kendali hati dan jiwa yang bersih, bukan dibawah kendali hawa nafsu yang tidak pernah puas menjajah kita sepanjang tahun kehidupan.
Sholawat dan salam kita senantiasa bacakan kepada Nabi Muhammad yang sepanjang hayatnya gigih berjuang menegakkan Islam dan memperkenalkan puasa kepada kita sebagai media pembersihan jiwa yang paling ampuh dan efektif. Kemudian, pada bulan dan hari yang suci ini, kami mengajak kita semua untuk terus menerus meningkatkan penghayatan dan introspeksi diri kita dengan memperbanyak munajat kepada Allah dan merenungkan kesalahan-kesalahan kita sambil bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan kebaikan sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah
Zakat merupakan salah satu  rukun Islam dan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam. Didalam Al-Qur’an Allah SWT menyebutkan perintah Zakat  sekurang-kurangnya sebanyak 27 kali. Dan uniknya adalah, perintah zakat muncul bersama, dengan perintah sholat yang ditujukan untuk membentuk keshalehan individual, sedangkan perintah zakat ditujukan untuk membentuk keshalehan sosial kemasyarakatan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat;
Al Baqarah ayat 43

43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

Dan  An Nur Ayat 56
   
56. dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia
Zakat bermakna secara umum sebagai pembersih harta, sementara shalat bermakna sebagai media berkomunikasi dengan Allah SWT yang menimbulkan implikasi keshalehan pribadi secara sempurna. Karena itu zakat merupakan media kamunikasi antar sesama manusia dengan implikasi keshalehan sosial. Jika kedua perintah tersebut dilaksanakan oleh manusia secara sempurna (kaffah) sesuai tuntunan Rasulullah SAW, maka akan tercipta hubungan yang benar antara manusia dengan Allah SWT, dan antara manusia dengan sesamanya bahkan antara manusia dengan seluruh isi alam raya termaksud hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah
Ketika manusia telah mencapai hubungan yang benar dengan Allah SWT, yang disertai pula hubungan yang benar dengan sesama manusia dan seluruh isi alam raya, maka manusia bergeser ketingkat atau derajat yang lebih tinggi yang disebut takwa. Dan bagi mereka tidak akan lagi ditimpa kehinaan baik dialam dunia maupun dialam akhirat yang abadi selamanya. Dengan zakat  manusia hidup dalam kebaikan, jauh dari keserahan dan  tercipta hidup tolong-menolong dan selalu terjalin persaudaraan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 267    
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Kaum muslimin dan muslimat jama’ah Jum’at yang berbahagia
Maka tidak mengherankan kalau Khalifah pertama Abubakar Asshidiq menyatakan perang kepada mereka yang meninggalkan zakat. Karena zakat adalah kewajiban terhadap harta. Dengan demikian tidak ada jalan lain melainkan melaksanakan zakat khususnya bagi mereka yang memiliki harta sesuai dengan haul dan nisabnya (muzakki) dan menjadi hak bagi mereka yang ditakdirkan sebagai penerima zakat (mustahiq). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Adzzariyat Ayat 19

19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia
Rasulullah SAW dalam satu sabdanya menyatakan bahwa:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (Zakat)  atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fukara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang  kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisap mereka dengan pedih”
Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah
Pada dasarnya kewajiban zakat terpenuhi setelah syarat-syarat berikut tercapai:
1) Bertauhid sesuai agama yang sempurna, 2)  Milik yang sempurna, 3)  Harta yang halal yang berarti zat dan sumbernya bukan yang dilarang (haram), 4)  Kelebihan dari kebutuhan pokok, 5)  Cukup, nisab, 6)  Cukul haul

Yang menjadi perhatian pokok dari uraian ini adalah zakat meliputi;

A.  Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa yang hidup dikalangan umat Islam, baik bayi, anak-anak, remaja, dewasa, atau tua, laki-laki maupun perempuan. Pembayaran zakat fitri dilaksanakan sejak mulai masuknya bulan ramadhan sampai paling lambat pada waktu pagi sebelum melakukan sholat Ied.
Pembayaran zakat fitrah dapat dibayarkan dengan bahan makan, seperti beras, dan lain-lain. Adapun banyakna adalah 1 gantang, atau kira-kira 3,5 liter atau 2,5 kg. dan orang yang berhak menerimanya adalah, fakir, miskin, pegawai pemungut zakat, mualaf, orang yg terlilit hutang, orang terlantar dalam perjalanan (ibnu sabil)

B.  Zakat Harta (Mal)
1)  Zakat penghasilan pekerja profesi, Guru/ Dosen
Zakat profesi dapat dibayarkan setelah terpenuhinya nisab dan haulnya sebanyak 2,5 persen. Zakat ini dikiyaskan oleh sebagian ulama dengan zakat tanaman yang nisabnya mencapai setara dengan 520 kg beras.
2)  zakat uang simpanan, 3)  zakat emas dan perak, 4)  zakat investasi, 5)  zakat ternak, 6)  zakat hadiah, 7)  zakat pertanian, dan 8)   zakat perdagangan (perniagaan)

Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kontibusi Zakat dalam mensejahterakan masyarakat?
Secara terminologi syariat Zakat berarti kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu. Sementara menurut bahasa zakat berarti tumbuh, berkembang dan berkah.
Apabila umut manusia di seantero dunia ini telah melaksanakan zakat, maka salah satu tugas manusia sebagai khalifah yang memakmurkan bumi akan menjadi kenyataan yang tak terbantahkan, karena dengan zakat yang dikeluarkan oleh orang kaya, maka kebutuhan orang miskin akan terpenuhi, dan hubungan harmonis antara orang kaya dengan orang miskin membuahkan rasa saling melengkapi, saling menunjang, dan saling menolong dengan tulus ikhlas semata-mata karena Allah. Orang miskin tertolong kebutuhannya dan orang kaya tertolong karena terlepas dari malapetaka, akibat keserakahannya, dan tertolong pula dari  segala dampak buruk akibat kemikinan.
Hadirin sidang Jum’at yang berbahagia
Secara teoritis dan empiris kontribusi dan makna zakat bagi kesejahteraan masyarakat adalah
1.  Dengan Zakat dapat Menambah pendapatan negara yang sangat berguna membiayai proyek-proyek peningkatan mutu sumber daya manusia dan peningkatan pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, demi peningkatan kesejahteraan penduduk susuai dengan misi Islam, yaitu menjadi Rahmat bagi alam semesta dan segala isinya. Hal ini cukup beralasan apabila dihitung-hitung dari Zakat Fitrah saja untuk Kabupaten Dompu bisa mendapatkan dana sebesar 5,5 Milliar (220 ribu jiwa x 25 ribu), NTB 112, 5 Milliar (4,5 juta x 25 ribu) dan Indonesia 6,2 Trilliun (250 juta x 25 ribu).
Tantangan
Menurut Bank Indonesia. Pada tahun 2007 Sumber pembiayaan Negara kita 31,26 persenya adalah bersumber dari hutang angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2003 sebesar 57 persen. Maka membeskan negara kita dari jeratan hutang yang setiap tahunnya dibebankan untuk membayar Bunga, pada tahun 2016 saja Pemerintah 182 Triliun dan total utang Indonesia Rp. 3.263,56 Triliun (Bank Dunia, Jepang dan ADB Prancis). Salah satu solusinya adalah bersumber dari Zakat.
2.  Dengan Zakat dapat Menambah kesejahteraan individual dan meningkatkan kemakmuran sehingga mampu menurunkan kemiskinan absolut, karena terpenuhinya kebutuhan dasar atau pokok rumah tangga dan mampu pula memperkecil kesenjangan (gap) antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok. Bahkan antara wilayah dengan wilayah, dan antara negara dengan negara lainnya. Setiap kesenjangan yang hasilnya diatasi berarti pula telah mengatasi salah satu faktor sumber malapetaka kemanusian yang dapat menghancurkan pembangunan ekonomi suatu negara bahkan mampu memberi dampak positif bagi ekonomi dunia (global).
Tantangan
Sampai tahun 2010, ketimpangan di wilayah kota, 40 persen penduduk berpengeluaran rendah mendapatkan 18 persen pendapatan, 40 persen penduduk berpengeluaran menengah mendapatkan pendapatan 37 persen, sedangkan 20 persen penduduk berpengeluaran tinggi mendapatkan pendapatan 45 persen. Kendati ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia relatif rendah menurut Bank Dunia, namun ternyata porsi terbesar kue nasional tetap dinikmati oleh 20 persen penduduk berpendapatan tertinggi dan 40 persen penduduk berpendapatan menengah.
3.  Dengan Zakat dapat Mengkikis sifat-sifat buruk manusia seperti: kikir, serakah, egois, menonjolkan kepentingan pribadi, dan “homo homini lupus”. Secara umum sifat-sifat buruk manusia tersebut dapat menimbulkan konsentrasi kepemilikan harta secara ilegal dan tidak berperikemanusian, sehingga timbol kelompok-kelompok masyarakat yang sangat berbeda status ekonominya. Dampaknya adalah kecemburuan sosial, permusuhan dan kehancuran potensi ekonomi dan potensi kemanusian.
Tantangan
Terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif, legeslatif dan yudikatif adalah cerminan dari sifat serakah yang ingin menimbun dan mengumpulkan harta dengan cara melawan hukum. Hampir setiap detik, menit, jam, hari dan bulan dilayar TV kita dihiasi berita korupsi. Dengan mengeluarkan zakat  , serakah, egois, dan menonjolkan kepentingan pribadi dapat terhindarkan.
4.  Karena zakat adalah alat pembersih harta maka harta yang beredar didalam masyarakat adalah harta yang bersih yang  mendapatkan jaminan Allah SWT pemeliharaannya, pertumbuhannya dan pasti terhindar dari segala kemudaratan atau bencana (hilang, rusak, kecurian, terbakar, dan kemusnahan). Maka pembayaran premi asuransi sebagai proteksi dapat dihemat atau diabaikan (kecuali asuransi syari’ah) yang sifatnya lebih dekat kepada menolong dan berbuat kebajikan.
Tantangan
Karena kita tidak mengeluarkan zakat pada harta kita, hampir setiap hari di daerah kita mengalami kehilangan baik harta, benda dan lain-lain.
5.  Zakat Menjadi pilar pokok pengumpulan dan penggalangan dan umat yang dapat disimpan di Baitul mal dan dapat dikeluarkan sesuai kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan modal untuk berbisnis yang diperlukan dan dilayani dengan arahan dan bimbingan syaria’ah, sehingga dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan jumlah orang menjadi wajib zakat (muzakki). Maka pengelolaan modal tersebut perlu pebdekatan yang sifatnya jauh dari sistem ribawi. Dengan harta pinjaman tersebut mestinya tanpa bunga dengan pengembalian bertahap sesuai dengan kemampuan. Bahkan jika tidak mampu dikembalikan karena berbagai alasan yang benar, pinjaman tersebut dihapuskan dan berubah menjadi sedekah.
Tantangan
Berdasarkan data BPS tahun 2011 jumlah pengangguran mencapai sebesar 6,5 persen atau  7,7 juta orang yang menganggur dari jumlah angkatan kerja 117, 3 juta sedang bekerja 109,6 juta. menumbuhkan wirausaha baru yang berbahan baku lokal à membuka lapangan kerja à peningkatan pendapatanà menurunkan jumlah masyarakat miskin.
6.  Dengan Zakat dapat Meningkatkan kesadaran tertinggi bagi umat manusia terhadap kepemilikan harta, sehingga kewajiban pemilik harta dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kesadaran bahwa apa yang dimiliki oleh manusia sesungguhnya hanyalah titipan Allah SWT dan mampu menjadikan manusia suka kepada amal sosial ekonomi dengan harta yang dimilikinya. Dengan kata lain apa yang menjadi kewajibannya dilaksanakan. Maka para pemilik kekayaan telah memberi kontribusi lahir-bathin yang sangat besar terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik.
Zakat merupakan perwujudan sistem ekonomi Islam yang menjadi salah satu strategi membangun ekonomi dalam masyarakat Islam yang dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan totalitas. Bukan dengan sistem ekonomi liberal yang meng-agung-agungkan kepemilikan individual, dan menafikan kepemilikan kolektif dengan memberikan kebebasan yang tampa batas untuk menimbun harta, sehingga berdampak pada semakin melebarnya kesejangan. Bukan pula seperti ekonomi sosialis-komunis yang meng-agungkan kepemilikan negara atau kepemilikan kolektif dengan menafikan kepemilikan individual, yang memperkaya penguasa dan kroni-kronitnya.
Bacaan Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Sambung Do’a sepeti biasanya
Sumber Rujukan
Abdullah Zaky Al Kaaf, 2002. ekonomi dalam perspektif Islam, Pustaka, Bandung
Hasan Aedy. 2011. Teori dan aplikasi ekonomi Pembangunan perspektif islam, Graha Ilmu, Yogyakarta
Ika Yunia dan Abdul Kadir, 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam perspektif Maqashid al-Syari’ah, kencana Jakarta
Mudrajat Kuncoro, 2013. Indikator ekonomi, UPP STIM YKPM, Yogyakarta
https://khotbahjumat.com/mukaddimah-khutbah-jumat




1 komentar:

  1. Halo semuanya!!! Nama saya MRS LISA Brown dari USA. Saya telah scammed oleh berbagai Internet pemberi pinjaman internasional, dan saya kehilangan saya sulit mendapatkan uang berjumlah di 18,170USD. Suatu hari ketika saya sedang browsing melalui internet saya tersandung pada kesaksian Mary Earl yang juga scammed dan akhirnya mendapat terkait dengan perusahaan pinjaman legit yang disebut Beacon Chambers Grup di mana ia akhirnya mendapat pinjaman, jadi saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan aku diberi pinjaman tanpa drama. Menghemat waktu Anda semua drama dan kontak Beacons Chambers Group hari ini di: mgjockers@beaconschambers.com Catatan; setiap pemberi pinjaman kredit menggunakan email gratis seperti yahoo, gmail, hotmail scammers. Awas. Jangan menghubungi mereka.

    BalasHapus